Tunjukkan Pesan Cabul ke Remaja di MRT, Pria Singapura Dipenjara 12 Hari

Ilustrasi MRT Singapura. (Foto: Instagram Singapore MRT/Mistar)
Singapura, MISTAR.ID
Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 hari penjara setelah terbukti menunjukkan pesan cabul yang disimpan di ponselnya kepada dua gadis remaja dalam insiden terpisah di MRT Singapura.
Pria bernama Tan Tee Yong, 26 tahun, dinyatakan bersalah atas perbuatan menghina kesopanan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Putusan tersebut dibacakan, Rabu (28/1/2026).
Mengutip Channel News Asia, Minggu (1/2/2026), pengadilan juga mempertimbangkan dakwaan serupa yang melibatkan korban remaja lainnya yang terjadi beberapa hari sebelumnya di jalur MRT yang sama.
Dalam persidangan terungkap korban yang merupakan mahasiswi politeknik itu menaiki kereta dari Stasiun Outram pada pagi hari 30 April 2024, dengan tujuan Stasiun Woodlands North di Jalur Thomson–East Coast.
Sekitar pukul 07.50 waktu setempat, Tan naik dari Stasiun Caldecott dan duduk di kursi kosong di sebelah korban. Ia kemudian mengeluarkan ponselnya dan membuka catatan yang telah disiapkan sebelumnya.
Catatan tersebut berisi tulisan, “Aku menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku,” disertai kalimat bernuansa cabul. Tan sengaja memegang ponsel di hadapan korban agar pesan itu terbaca.
Merasa terganggu dan tidak nyaman, korban segera menjauh. Tan kemudian turun di Stasiun Springleaf. Setelah kejadian itu, korban melapor kepada petugas stasiun dan selanjutnya membuat laporan resmi ke kantor polisi.
Dalam laporannya, korban menyebut pelaku sebagai seorang pria berusia sekitar 30 tahun yang telah menunjukkan pesan tidak senonoh di dalam kereta.
Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara antara 12 hingga 17 hari, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, di antaranya lokasi kejadian di transportasi umum serta usia korban yang masih di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum Tan menyatakan kliennya mengakui kesalahan, namun tidak sepenuhnya memahami dampak dan keseriusan perbuatannya. Di Singapura, tindakan menghina kesopanan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.


























