Polisi Bongkar Praktik Penipuan Layanan Haji di Makkah

Makkah. (Foto: Istimewa/Mistar)
Makkah, MISTAR.ID
Aparat keamanan di Makkah berhasil membongkar praktik penipuan layanan haji yang meresahkan masyarakat. Sebanyak lima orang ditangkap karena terbukti menawarkan layanan haji palsu dan menyebarkan iklan penipuan melalui media sosial.
Dari lima tersangka, empat merupakan warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, sementara satu lainnya adalah warga Arab Saudi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen hasil pemalsuan, serta berbagai alat yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal itu.
Seluruh pelaku kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah menjalani proses hukum awal sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak keamanan publik Arab Saudi mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti aturan resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang marak beredar di media sosial.
Untuk melaporkan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lain di Arab Saudi.
Denda Puluhan Juta hingga Deportasi
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau melakukan haji ilegal.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga SR20.000 atau sekitar Rp80 juta. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tetap berada di Makkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan berlebih yang berpotensi mengganggu keselamatan jutaan jemaah.
Tak hanya pelaku utama, pihak yang membantu pelanggaran juga terancam sanksi berat. Denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp400 juta akan dijatuhkan kepada pengaju visa kunjungan bagi jemaah ilegal, pengemudi yang mengangkut jemaah tanpa izin, hingga pihak yang menyediakan tempat tinggal atau menyembunyikan pelanggar.
Besaran denda tersebut dapat bertambah sesuai jumlah pelanggar yang terlibat. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita berdasarkan putusan pengadilan.
Bagi pendatang ilegal atau pelanggar overstay, hukuman lebih berat menanti. Mereka akan dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran selama musim haji berlangsung.
Dalam penindakan terbaru, aparat kepolisian Makkah juga menangkap seorang warga asal Mesir yang menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan umum untuk diproses lebih lanjut. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
RS Indonesia di Gaza Dikuasai IsraelNEXT ARTICLE
Prajurit TNI Kembali Meninggal Dunia di Lebanon























