RS Indonesia di Gaza Dikuasai Israel

RS Indonesia di Gaza. (Foto: TB News)
Gaza, MISTAR.ID
Militer Israel telah menguasai reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara serta memasang spanduk propaganda militer bertuliskan “Rising Lion” di atap bangunan tersebut. Pemasangan spanduk itu disebut dilakukan dalam rangka peringatan Paskah Yahudi.
MER-C Indonesia mengecam keras tindakan tersebut dan menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
"Penguasaan wilayah Gaza utara oleh penjajah Israel adalah kejahatan kemanusiaan dan penyalahgunaan fungsi bangunan RS Indonesia juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional," kata perwakilan MER-C Indonesia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
MER-C menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, aksi tersebut dinilai melukai hati nurani dan moral rakyat Indonesia maupun Palestina.
RS Indonesia di Gaza utara merupakan simbol solidaritas masyarakat Indonesia terhadap Palestina. Rumah sakit itu dibangun dari donasi warga Indonesia, dengan konstruksi dimulai pada Mei 2011 dan mulai beroperasi pada Desember 2015.
RS Indonesia kemudian diresmikan oleh Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Januari 2016.
Atas insiden itu, MER-C mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera menyampaikan nota protes resmi kepada Israel atas tindakan yang dinilai provokatif tersebut.
Selain itu, MER-C juga menuntut agar Israel segera menarik seluruh pasukannya dari wilayah Gaza yang disebut diduduki secara ilegal.
MER-C mencatat, sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata tercapai pada Oktober 2025, militer Israel telah melancarkan lebih dari 300 serangan ke RS Indonesia dan area sekitarnya.
Saat ini, menurut sumber lokal MER-C di Gaza, bangunan rumah sakit tersebut telah kosong dan tidak lagi beroperasi.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI juga menyampaikan kecaman serupa. Dalam pernyataannya di platform X, Rabu (22/4/2026), Kemlu RI menilai penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit sebagai tindakan yang sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Untung Rugi Pelonggaran Akses Udara Indonesia-Amerika Serikat























