Perintahkan Tangkap Putin, Rusia Ancam ICC dengan Rudal Hipersonik


perintahkan tangkap putin rusia ancam icc dengan rudal hipersonik
Istanbul, MISTAR.ID
Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev pada Senin mengancam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan penembakan rudal hipersonik Rusia setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin.
“Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan rudal Onyx hipersonik yang ditargetkan dari kapal Rusia di Laut Utara menuju gedung pengadilan Den Haag,” kata Medvedev dalam sebuah pernyataan di Telegram.
Mantan presiden Rusia itu menilai hukum publik internasional cacat karena tidak efektif menjalankan perannya mengingat banyaknya negara yang menolak menerapkan tindakan bias Majelis Umum PBB, keputusan Dewan Keamanan PBB, atau meninggalkan berbagai lembaga PBB.
Bacav juga:Bagi Rusia, Indonesia Mitra Terpenting di Asia
“Sebuah kekuatan berdaulat tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kekuatan berdaulat lainnya,” kata Medvedev.
Medvedev memperkirakan keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin akan berdampak mengerikan bagi hukum internasional.
“Ini adalah runtuhnya fondasi dan asas-asas hukum, termasuk segala tuntutan pertanggungjawaban yang tak dapat terelakkan,” ujar dia.
“Sekarang, tidak ada yang akan pergi ke badan internasional mana pun, semua orang akan bernegosiasi di antara mereka sendiri. Semua keputusan bodoh PBB dan struktur lainnya akan berantakan… Kepercayaan hilang,” kata dia menambahkan.
ICC pada Jumat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Baca juga:PH Wali Kota Medan Nonaktif Sampaikan Rasa Prihatin, Hakim PN Medan ‘Abaikan’ Hak Terdakwa
Sementara itu Perdana Menteri Ukraina Denys Shmyhal mengapresiasi penerbitan surat perintah penangkapan untuk Putin sebagai “langkah penting menuju keadilan.”
Rusia menolak keputusan ICC dengan mengatakan bahwa Moskow tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut dan menganggap keputusannya batal demi hukum. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
6 Fakta Negara Pakistan Bangkrut, Hingga Warganya Bunuh Diri!NEXT ARTICLE
KDEI Taipei Nikahkan 31 Pasangan Pengantin WNI