19.7 C
New York
Monday, May 27, 2024

Irlandia Akui Palestina Berdasarkan Perbatasan 1967

Dublin, MISTAR.ID

Menteri Luar Negeri Irlandia mengatakan bahwa pengakuan atas negara Palestina didasarkan pada sempadan atau perbatasan kedua negara pada tahun 1967.

Perbatasan tersebut adalah perbatasan yang ada antara tahun 1948 dan 1967 antara Israel, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Perbatasan tahun 1967, yang umumnya dikenal sebagai ‘Garis Hijau’, telah lama menjadi dasar bagi para diplomat dan negosiator dalam menyampaikan visi mereka mengenai solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina.

Baca juga: Zhang Zhan, Jurnalis Warga yang Dipenjara Gara-gara Memberitakan Covid di China Dibebaskan

“Ketika kami mengakui sebuah negara, belum tentu kami tidak mengakui pemerintahnya. Kami mengakui negara dalam hal populasi permanen dari orang-orang yang berada di perbatasan yang telah ditentukan, dan dalam hal ini adalah perbatasan tahun 1967,” kata Menlu Irlandia, Micheal Martin, kepada radio RTE, seperti dikutip Reuters.

Hambatan

Pernyataan Irlandia tersebut tentu bukan tanpa hambatan. Berbagai rintangan telah lama menghalangi solusi dua negara, yang menginginkan Israel dan Palestina hidup berdampingan.

Perundingan damai Israel-Palestina runtuh pada tahun 2014 dan proses negosiasi telah mati suri selama lebih dari satu dekade.

Hambatan-hambatan tersebut meliputi:

– Status Yerusalem – yang diklaim oleh kedua belah pihak sebagai ibu kota.
– Nasib jutaan pengungsi Palestina dari perang sejak tahun 1948,.
– Pemukiman Israel di tanah pendudukan yang diinginkan Palestina sebagai sebuah negara.
– Pengaturan keamanan yang dapat diterima bersama.
– dan masalah perbatasan yang disepakati.

Dalam perang tahun 1967, Israel merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dari Yordania dan Gaza dari Mesir, sehingga menguasai seluruh wilayah dari Laut Tengah hingga lembah Yordan.

Baca juga: Norwegia, Irlandia dan Spanyol Akan Segera Akui Negara Palestina

Lebih dari 500.000 pemukim Yahudi sekarang diperkirakan tinggal di Tepi Barat, bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967, dengan 200.000 lainnya tinggal di Yerusalem Timur.

Bagi warga Palestina dan sebagian besar masyarakat internasional, pemukiman tersebut dianggap ilegal. Israel membantah hal ini, dengan alasan bahwa bangsa Yahudi memiliki hubungan historis, alkitabiah dan politik dengan wilayah tersebut, serta pertimbangan keamanan.

Kementerian Pertahanan Israel pada hari Rabu mengatakan bahwa militer telah menyetujui izin bagi warga Israel untuk kembali ke tiga permukiman Tepi Barat yang telah dilarang untuk dimasuki sejak evakuasi yang diperintahkan pada tahun 2005. (mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles