25.9 C
New York
Sunday, June 16, 2024

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan dan stafnya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang merayu anggota PPLN.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan panggilan ini dilakukan karena Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tidak hadir dan hanya memberikan keterangan tertulis pada sidang perdana.

“Staf kesekjenan kita panggil dan termasuk sekjennya. Karena mereka tadi cuma memberikan keterangan tertulis sehingga tidak bisa kita konfirmasi,” kata Heddy di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: Berkas Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Masih Didalami DKPP

Selain itu, Heddy juga mengonfirmasi bahwa pihak terkait lainnya, yaitu Deddy Mahendra Desta, tidak hadir secara langsung dalam sidang ini. Kehadiran Desta diwakili oleh Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi, sebagai penanggung jawab.

“Jadi bukan kita (memanggil), itu atas inisiatif pemred ya nanti soalnya kalau kita manggil pemred, kan, enggak boleh. Itu atas inisiatifnya,” jelas Heddy.

Sementara itu, pengacara pihak Pengadu, Aristo Pangaribuan, mengungkap alasan DKPP memanggil pihak terkait seperti Desta dan Betty.

“Keywordsnya terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan. Intinya, mereka memang terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan,” kata Aristo di Gedung DKPP RI, Rabu.

Aristo tidak menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan mereka. Ia beralasan materi sidang tidak dapat diungkap ke publik.

Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat, dan berlangsung selama sekitar 7 jam.

Usai sidang, Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan. Ia mengklaim semua pokok aduan itu tidak sesuai dengan fakta.

Dugaan tindak asusila ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/24) lalu.

Baca juga: Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024, Ketua KPU Terganjal Kasus Dugaan Asusila

“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” terang kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut, termasuk bukti percakapan dan foto-foto.

Menurut Aristo, Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat bertemu di Indonesia dan luar negeri.

Aristo menyebut petugas PPLN tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa dirugikan. (cnn/hm22)

Related Articles

Latest Articles