22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024, Ketua KPU Terganjal Kasus Dugaan Asusila

Jakarta, MISTAR.ID

Menjelang putusan gugatan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terganjal kasus dugaan asusila. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dalam proses memutuskan perkara gugatan tersebut.

Hasyim Asy’ari akan dilaporkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa.

“Sore ini kami akan mengadukan Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya,” kata Tim advokat LKBH-PPS, Maria Dianita, Kamis (18/4/24).

Baca juga : Oknum Calon Anggota KPU Dairi Terancam Dilaporkan ke APH

Dikatakan Maria, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap kliennya yang merupakan seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada Desember 2023.

Baca juga : Diduga Bermasalah, Calon Anggota KPU Dairi Dilaporkan ke KPU RI

Saat itu, Hasnaeni menyebut pelaporan ke DKPP dilakukan usai dia melayangkan somasi pada Hasyim sebulan sebelumnya. Dia mendesak Hasyim untuk mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Namun, pada akhir Desember 2023, Hasnaeni melalui sebuah video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar di media sosial mencabut pernyataannya. Dia menyatakan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar. (katadata/hm18)

Related Articles

Latest Articles