13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Oknum Calon Anggota KPU Dairi Terancam Dilaporkan ke APH

Dairi, MISTAR.ID

Oknum calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi periode 2024-2029 yang lolos 10 besar diduga bermasalah juga telah dilaporkan kepada KPU RI.

Tidak hanya itu, oknum calon anggota KPU itu juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Hal itu disampaikan Seketaris Daerah DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, Robinson Simbolon di Sidikalang, Selasa (9/4/24).

Menurut Robinson, oknum calon anggota KPU tersebut diduga memberikan keterangan palsu dalam persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Persyaratan menjadi calon dimaksud, sebagaimana pengumuman persyaratan huruf a angka 15 berbunyi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga : Diduga Bermasalah, Calon Anggota KPU Dairi Dilaporkan ke KPU RI

“Faktanya, oknum calon anggota KPU, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024. Apakah itu tidak bertentangan berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu?,” kata Robinson.

Oleh sebab itu, Robinson meminta KPU RI agar benar-benar mempetimbangkan Anni Ponisah Berutu untuk diloloskan dan ditetapkan menjadi anggota KPU Dairi nantinya.
“Sebelum kita resmi melaporkan kejadian tersebut ke APH,” pinta Robinson.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi laporan dari JPKP yang sebelumnya melalui surat Nomor: 390/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 26 Februari 2024 ditandatanganinya sendiri.

Related Articles

Latest Articles