23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Berkas Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Masih Didalami DKPP

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih melakukan penyelidikan terhadap aduan yang menyangkut dugaan perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk memverifikasi bukti-bukti yang ada.

“Untuk verifikasi administrasi sudah selesai, sedangkan untuk verifikasi materiel sedang dalam proses. Ada beberapa pendalaman yang masih dilakukan,” katanya, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024, Ketua KPU Terganjal Kasus Dugaan Asusila

Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, mengkonfirmasi bahwa berkas aduan terkait dugaan perilaku tidak senonoh Hasyim Asy’ari telah dinyatakan lengkap.

Dalam hal ini, pengadu yang juga diduga sebagai korban adalah seorang perempuan yang merupakan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

“Sudah dinyatakan lengkap [berdasarkan verifikasi materiel],” kata Aristo kepada wartawan, Jumat (26/4).

Aristo mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal sidang dari DKPP. Dia mengatakan bahwa sidang akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi korban yang bisa terungkap selama persidangan.

“Rencananya akan dilakukan secara tertutup karena melibatkan banyak informasi pribadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan perilaku tidak senonoh terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/24) sore.

“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di DKPP.

Aristo menyebutkan bahwa beberapa barang bukti telah dilampirkan dalam laporan, termasuk bukti percakapan dan foto-foto.

Menurutnya, Hasyim berusaha mendekati korban mulai dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya juga sempat bertemu di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Dugaan Asusila ke Hasnaeni ‘Wanita Emas’, ini Jawaban Ketua KPU

Meskipun berjarak jauh, katanya, Hasyim aktif dalam mencoba mendekati petugas PPLN tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Aristo, petugas PPLN tersebut akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, karena merasa dirugikan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan bahwa Hasyim diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan menggunakan fasilitas-fasilitas dinas dan selalu mengaitkan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” katanya.

Related Articles

Latest Articles