17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Buat Keributan Saat Sidang, Istri Pdt JRP Dilaporkan ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi melaporkan MS yang merupakan istri Pdt JRP, ke Polres Siantar. MS dilaporkan karena membuat keributan sewaktu sidang bacaan vonis suaminya beberapa waktu lalu. Bahkan, MS melempar sebuah kursi ke meja majelis hakim.

Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (22/1/24). “Sehubungan dengan permasalahan tersebut, benar telah dibuatkan laporan ke pihak kepolisian Polres Pematang Siantar,” ujarnya, Sabtu (3/2/24).

Namun, Sayed enggan menyebutkan alat bukti yang disampaikan pihaknya ke penyidik. “Maaf, untuk masalah tersebut mungkin bisa dikonfirmasi kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Istri terdakwa Pdt JRP, MS mengamuk di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/24). MS tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara karena melecehkan seorang perempuan berinisial NAPS.

Baca Juga : Pdt JRP Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Cabul, Istri Lempar Kursi ke Majelis Hakim

Reni Ambarita yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa JRP secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perbuatan asusila yang melecehkan korban.

“Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada di tahanan,” ucap Reni.

Mendengar putusan itu, MS yang berada di bangku barisan depan pengunjung langsung bereaksi. Sebelum majelis hakim selesai membaca putusan, Marliani mengumpat ke hadapan hakim.

Sontak suasana di ruang persidangan riuh. Penasihat terdakwa, keluarga, serta terdakwa berusaha menarik Marliani keluar dari lokasi persidangan, namun ia terus berontak memaki majelis hakim dan jaksa penuntut umum. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles