9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Simalungun Tangkap Terduga Pelaku Cabul di Sergai

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun telah menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan inisial BP (48) di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para Desa Gunung para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan terduga pelaku perbuatan asusila sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu (27/1/24).

“Kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP (36) datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N (4) yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya,” kata Ghulam saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/24).

Baca juga : Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Pelaku Cabul

Dikatakannya, kejadian bermula pada Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menurut kesaksian VP, korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah dijemput dari rumah tersangka. Karena terus mengeluhkan rasa sakit, orang tua dan saksi-saksi mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

“Dari hasil visum et repertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian VP segera melapor ke Polres Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” tutur AKP Ghulam.

Related Articles

Latest Articles