10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Dugaan Asusila ke Hasnaeni ‘Wanita Emas’, ini Jawaban Ketua KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau si ‘Wanita Emas’ buka-bukaan soal dugaan asusila yang diterimanya dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Setelah rame diperbincangkan hal tersebut, Hasyim Asy’1ri pun buka suara terkait itu.

Hasyim memastikan akan mengikuti proses pelaporan kasus itu yang saat ini sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). seperti dikutip dari detik.

“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim singkat saat dihubungi, Minggu (25/12/22).

Hasyim pun tak banyak bicara soal dugaan kasus asusila yang menyeret dirinya.

Baca juga:Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Pelecehan Seks terhadap ‘Wanita Emas’

Cerita Hasnaeni
Sebelumnya Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan itu lewat sebuah video wawancara antara dirinya dengan Ketum Partai Pandai Farhat Abbas. Farhat yang sekaligus melaporkan Hasyim ke KPU meminta memastikan bukti-bukti tersebut ke Hasnaeni.

“Kita mau tau tentang kejadian pelecehan yang dilakukan Ketua KPU terhadap saudari kurang lebih antara bulan Juli-Agustus,” kata Farhat saat bertanya ke Hasnaeni dalam video itu.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” jawab Hasnaeni.

Farhat lantas bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.

“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.

“Sangat, dan saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara,” kata Hasnaeni.

“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?” tanya Farhat.

“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” kata Hasnaeni.

Baca juga:Wanita Emas, Jejak Bisnis Menangi Tender Tol Semarang-Demak yang Menghantarkannya ke Penjara

DKPP Proses Laporan oleh Farhat Abbas
Kasus dugaan asusila terhadap ‘Wanita Emas’ itu pun dilaporkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai. Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.

“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Partai yang melaporkan tersebut ada 9 partai di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” Farhat. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles