22.2 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

PT Medan Kembali Perberat Hukuman Kurir 1 Kg Sabu Jadi 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali memperberat hukuman seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, Eddy alias Irwan alias Athiong, menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, PT Medan telah memperberat hukuman Jen Ling yang juga merupakan kurir sabu seberat 1 kg menjadi 20 tahun penjara. Sementara, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jen Ling divonis 7 tahun penjara.

Terdakwa Eddy sendiri pada tingkat PN Medan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Baca juga: Hukuman Kurir Sabu Jen Ling Diperberat PT Medan Jadi 20 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim PN Medan yang menjatuhi hukuman terhadap Eddy berdasarkan dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Hakim Tinggi tidak sependapat dengan Hakim PN Medan yang hanya menghukum Eddy dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Hal itu tertuang dalam putusan banding Nomor 735/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Senin (27/5/24).

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Dipecat

“Mengubah putusan PN Medan Nomor  2454/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 28 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebut Longser.

Selain itu, Longser juga menghukum Eddy untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Eddy merupakan rekanan Jen Ling dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles