Banding Ditolak, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dihukum Seumur Hidup

Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (foto: getty images/mistar)
Wellington, MISTAR.ID
Pengadilan di Selandia Baru menolak upaya banding yang diajukan oleh Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di Christchurch. Dengan putusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Tarrant, 35 tahun, sebelumnya mengaku bersalah atas serangan yang menewaskan sedikitnya 51 orang di dua masjid pada tahun 2019. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.
Dalam pengajuan banding pada Februari lalu, Tarrant beralasan kondisi penahanannya bersifat “tidak manusiawi” dan memengaruhi kondisi mentalnya, sehingga ia tidak mampu mengambil keputusan rasional saat menyatakan diri bersalah.
Namun, Pengadilan Banding menilai klaim tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Majelis hakim menyebut terdapat ketidaksesuaian dalam pernyataan yang diajukan, serta bertentangan dengan catatan otoritas penjara dan hasil evaluasi profesional kesehatan mental saat pengakuan bersalah dilakukan.
Pengadilan juga menegaskan pengakuan bersalah Tarrant diberikan secara sukarela, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa kondisi penahanan berdampak signifikan terhadap kondisi psikologisnya saat itu.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan banding yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat.
Tarrant, warga negara Australia, sebelumnya dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, serta satu dakwaan terorisme. Hukuman yang dijatuhkan menjadi yang pertama di Selandia Baru untuk kasus teror dengan vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Dalam serangan pada Maret 2019, ia menyerang dua masjid di Christchurch saat salat Jumat berlangsung. Aksi tersebut menargetkan jemaah Muslim, termasuk perempuan, anak-anak, dan lansia, serta disiarkan secara langsung melalui Facebook. Peristiwa itu tercatat sebagai salah satu serangan paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru.



















