6.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Kembali Ditangkap

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, pada Minggu (27/10/2024).

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang menyatakan bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency, Surabaya.

“Ronald Tannur sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Terjaring OTT jadi Tersangka

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Pembatalan ini terjadi sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh jaksa terkait dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas Ronald Tannur. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles