Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tiga Mantan Pejabat UINSU Terjerat Kasus Korupsi BLU Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 2, 2025 10:58
89
tiga_mantan_pejabat_uinsu_terjerat_kasus_korupsi_blu_dilimpahkan_ke_pengadilan_ini_jadwal_sidangnya

Kejari Medan saat menahan tersangka Sangkot Azhar Rambe dan tersangka Moncot Harahap. (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020 yang menjerat tiga mantan pejabat UINSU telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Informasi yang diperoleh, berkas perkara korupsi ketiga mantan pejabat UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar) tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke pengadilan, Jumat (24/1/25) lalu.

Ketiga mantan pejabat UINSU dimaksud, yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor, Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis (6/2/25) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Nomor register perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saidurrahman, nomor register perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sangkot Azhar Rambe, dan nomor register perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Moncot Harahap tanggal sidang Kamis, 6 Februari 2025," jelasnya saat dihubungi Mistar.id melalui seluler, Minggu (2/2/25).

Soniady pun memaparkan susunan majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili para tersangka di persidangan. Kata dia, Nani Sukmawati akan bertindak sebagai ketua majelis hakim.

"Hakim ketua, Nani Sukmawati. Didampingi As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik yang masing-masing sebagai hakim anggota," ujarnya.

Sementara itu, dilihat dari kanal SIPP PN Medan, sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES