8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Soal Pajak PT BDSN, Pemkab Toba akan Tempuh Jalur Hukum

Toba, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menempuh jalur hukum karena PT Bajradaya Sentranusa (BDSN) tak kunjung merespon surat dan panggilan untuk memberikan data-data aset perusahaan untuk menentukan pajak yang akan dibayarkan kepada Pemkab Toba.

Hal tersebut disampaikan Kaban BPPD Toba, Henry Sitompul yang menyatakan kekesalannya kepada perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengembangan listrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toba itu, Selasa (5/3/24).

“Mereka tidak koperatif melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak, dan terlihat tidak peduli terhadap pembangunan di kabupaten ini,” ujarnya.

Menurut Henry, perusahaan harus transparan memberikan data-data aset seperti terowongan, power house yang berada di atas maupun di bawah, demikian juga aset-aset yang lain. Tentunya dengan pelengkapan data nominal rupiah, sehingga dapat menentukan angka pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Toba.

Baca Juga : Pemkab Toba Bakal Salurkan Bibit Jagung untuk Lahan 2.300 Hektar

Kekecewaan Pemkab Toba dengan tidak mendapat respon positif, jalan terakhir akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Agar publik atau masyarakat Toba tidak beranggapan negatif ke pemerintah dalam hal pengembangan pajak kepada wajib pajak di Toba. Dimana pendapatan pajak atau pendapatan daerah melalui pajak faktor pendukung kemajuan pembangunan suatu daerah,” tegasnya.

Henry mengatakan, kepastian menempuh jalur hukum sudah dibicarakan dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Toba. Dia bilang, pimpinan sangat mendukung tindakan itu dalam upaya memaksimalkan pendapatan sehingga mempercepat pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat.

Related Articles

Latest Articles