19.2 C
New York
Sunday, September 15, 2024

Putusan Dikuatkan, 2 Pencuri Minyak Pertamina di Belawan Tetap Dihukum 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 2 orang pencuri minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Belawan.

Kedua pencuri minyak yang mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah di sekitaran pipa minyak milik PT Pertamina itu, yaitu Benget Silalahi dan Bonar Nababan.

Dalam putusannya, Hakim Tinggi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal 188 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Baca juga:Dua Pencuri Minyak Pertamina Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Kejari Belawan Banding

Dengan segala pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris dalam putusan bandingnya itu pun menguatkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Benget dan Bonar.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 288/Pid.B/2024/PN Mdn (Benget Silalahi) dan Nomor 289/Pid.B/2024/PN Mdn (Bonar Nababan) tanggal 27 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim dalam putusan banding yang dilihat mistar.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Minggu (15/9/24).

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan para terdakwa untuk tetap dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Baca juga:Curi Minyak Pertamina Picu Kebakaran di Belawan, Dua Terdakwa Dipenjara 5 Tahun

“Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5 ribu,” pungkas Aswardi. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles