20.3 C
New York
Sunday, September 15, 2024

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkoba Sepanjang 2024

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 50 terdakwa perkara narkoba hingga September atau sepanjang tahun 2024.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, menjelaskan bahwa 50 terdakwa yang dituntut mati itu berasal dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari hingga September 2024,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/24).

Yos merincikan, perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai.

Baca juga: Setahun Laporan Dugaan Korupsi Rapidin Simbolon Mandek, Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut

“Kejari Medan menyumbang 20 terdakwa, Kejari Asahan 17 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa, Kejari Belawan 3 terdakwa, Kejari Deli Serdang 3 terdakwa, serta Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa,” urainya.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu pun mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime).

“Kalimat yang tepat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan melalui penuntutan yang maksimal dan upaya pencegahan sendiri kita lakukan lewat penyuluhan hukum serta penerangan hukum,” ucap Yos.

Tuntutan mati, lanjut Yos, merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sebab saat ini, kata dia, banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pecandu baru.

“Bahkan sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis terlebih dahulu untuk mendapatkan pengguna baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, barulah bandar atau pengedar mematok harga,” terangnya.

Baca juga: Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Yos pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain.

“Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada,” tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang itu. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles