Pria di Simalungun Dituduh Curi Sawit dan Dianiaya, Keluarga Lapor ke Polda


Ayah dan Abang kandung Nico saat memberi pernyataan pada media. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Nico Arya Prapanca Silalahi diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi Polres Simalungun, Aipda FS, usai dituduh mencuri sawit. Tidak terima, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Dirkrimum dan Propam Polda Sumut, menuntut keadilan.
Menurut Ayah Nico, Dorben Silalahi, penganiayaan itu terjadi saat anaknya menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/3/2025) saat Nico ditangkap dengan tuduhan mencuri sawit.
"Anak kami ditangkap terus dipukuli. Kami tidak terima," kata Dorben, Selasa (25/3/2025).
Dijelaskannya, peristiwa penangkapan itu terjadi begitu cepat. Saat itu Nico hendak kembali ke rumahnya usai ambil uang di bank mengendarai mobil pick up.
Saat melintas di Afdeling III Blok 8 Kebun, PTPN IV Unit Usaha Bah Birung Hulu Nagori Panombean Huta Urung, Jorlang Hataran, Simalungun, laju mobil pick up yang dibawa Nico dihentikan oleh sejumlah orang yang dikenalnya.
Karena mengenal, Nico lalu menghentikan laju kendaraannya. Saat berhenti, Sardo Girsang dan beberapa orang lainnya langsung menaikan enam tandan buah sawit ke pick upnya.
"Mereka nyetop mobil itu langsung dinaikkan (buah sawit) dilempari ke dalam mobil," ucapnya.
Semula, Nico mempertanyakan maksud orang-orang sekampungnya itu. Namun tak lama, pihak security PTPN IV bersama dengan polisi tiba menghadang laju pick up yang dikemudikan Nico.
"Sepuluh meter setelah mobil itu berjalan di depan polisi dan security kebun, langsung ditangkap, langsung digari anakku," tutur Dorben.
Pihak keluarga yang mendapat informasi itu turun ke lokasi. Disana, keluarga menjelaskan jika Nico bukan pencuri sawit. Nico pun diboyong ke kantor PTPN IV dan dimalamkan di sana. Esoknya, Sabtu Nico dibawa ke Polres Simalungun dan barang bukti buah sawit.
"Barang bukti puluhan tandan sawit yang entah dari mana juga dilimpahkan, dijadikan barang bukti bagi Nico," tuturnya.
Sontak saja, keluarga yang melihat itu protes keras. Kegaduhan pun sempat terjadi di Polres Simalungun dengan apa yang dialami Nico.
"Saat anak saya diperiksa sempat dipukuli di dalam, hingga menjerit minta tolong. Ributlah kami di dalam dan saya meminta agar dipindahkan ke ruangan lain," ujar Dorben.
Atas kejadian itu, pihak keluarga pun membuat laporan ke Dirkrimum dan Propam Polda Sumut, atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Aipda FS.
"Harapan kami kepada pihak berwenang, terhadap adik kami Nico Silalahi yang ditahan Polres Simalungun, kami berharap agar ditindak seadil-adilnya," kata abang Nico, Hernandes Silalahi.
Sementara kuasa hukum Nico Silalahi, Jon Effendi Purba menyebut bahwa terlalu prematur bagi penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka apalagi melakukan penahanan.
"Seharusnya Sardo Girsang dan kawan-kawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka lalu difaktakan lah unsur penadah atau turut serta terhadap Nico," katanya.
Sambung Jon, penyidik menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan setengah alat bukti. Menurutnya, penerapan pasal terhadap kliennya juga salah. Seharusnya diterapkan juga pasal yang diatur dalam UU Perkebunan karena PTPN IV merupakan Perusahaan bukan milik pribadi.
"Dari rangkaian kronologis atau timelinenya saya yakin unsur pasal tidak ter-faktakan. Dari itu kita minta kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mengadakan gelar perkara khusus dan menghentikan penyidikan tersebut," ujar Jon.
Dilanjutkannya, laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Sumut juga sah. Intinya, pihaknya dapat memfaktakan dan akan berlanjut ke penetapan tersangka.
"Kita yakin dan percaya, Polda Sumatera Utara pasti profesional dan kita meminta doanya agar proses tersebut berjalan baik," katanya. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Rampok Karyawan Abangnya, Pria di Medan Beli Mobil dan EmasNEXT ARTICLE
Ini Motif Pria di Medan Rampok Karyawan Abangnya