Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Rampok Karyawan Abangnya, Pria di Medan Beli Mobil dan Emas

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Maret 2025 12.30
rampok_karyawan_abangnya_pria_di_medan_beli_mobil_dan_emas

Tersangka Ali alias Awi, 47 tahun setelah ditangkap polisi. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jamakita Purba mengungkapkan perampokan yang dilakukan Ali alias Awi, 47 tahun dibelikan untuk membeli mobil dan emas.

Ali merupakan warga Jalan Berlian Sari No. 56 J Lingk IV KD Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang ditangkap dalam kasus perampokan karyawan perusahaan milik abang kandungnya sendiri.

Ali ditangkap pada Sabtu (22/3/2025) lalu di Jalan XV Kramat Indah Gang Kasih, Kacamata Medan Denai Kota Medan.

"Selain membeli satu unit mobil toyota calya warna merah BK 1319 AAK dengan harga Rp112 juta. Pelaku juga membeli satu buah kalung emas, dua buah cincin emas seharga Rp35 juta dan untuk membayar utang sebesar Rp15 juta, sisanya Rp50 juta digunakan pelaku untuk berjudi online dan kebutuhan sehari-hari," kata Jama pada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Hasil pencurian Ali kini telah diamkan oleh polisi. Saat ini berkas perkara yang menjerat pelaku tengah dilengkapi oleh tim penyidik, untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

"Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Jama mengakhiri.

Bertita sebelumnya, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 11 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB. Tempat kejadian di Jalan Brigjen Zein Hamid Berlian Sari Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu.

Saat itu, Adek Fahriza yang juga karyawan dari PT. Widya Tekhno Abadi Co, hendak menyetor uang perusahaan senilai Rp510 juta ke Bank Mandiri Jalan Brigjen Katamso Kota Medan, dengan kondisi uang dibagi dua.

Uang sebesar Rp280 juta dimasukkan kedalam tas ransel dan Rp230 juta dimasukkan ke dalam jok sepeda motor honda Vario.

Tidak lama setelah meninggalkan kantor PT Widya Tekhno Abadi Co, Adek Fahriza diberhentikan oleh tersangka Awi dengan alasan berupa-pura menumpang. Sembari mempertanyakan, dimana uang-uang tersebut disimpan oleh korban.

Tanpa menaruh curiga, Adek Fahriza sebut jika uang tersebut ia simpan didalam tas ransel. Selebihnya, disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Pelaku yang sudah dari awal diduga telah merencanakan perampokan itu langsung meminta korban (Adek Fahriza-red) untuk berhenti sebentar dengan alasan hendak membeli rokok.

Begitu diminta untuk berhenti, pelapor ini tidak mau, kemudian disitulah terjadi kekerasan, dan pada saat itu pelaku mengambil alih motor dan membawa kabur motor dan uang sebesar Rp230 juta yang berada di dalam jok sepeda motor korban. (matius/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES