12 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Medan


Pelaku saat digiring ke Sat Narkoba beserta barang bukti.(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini barang buktinya 12 kg sabu dengan tersangka seorang pria berinisial AA ditangkap dari kawasan Delitua.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, Jumat (21/3/2025) lalu.
Sesuai informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA, 28 tahun, warga Desa Kedai Durian, Delitua. Ia ditangkap di Jalan Pendidikan, saat akan membawa sabu tersebut ke rumahnya.
"Di rumahnya kita juga temukan 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam satu bungkus plastik," kata AKBP Thommy, Senin (24/3/2025).
Sementar dari pengakuan AA, bahwa narkoba itu diperolehnya dari Malaysia dan akan diedarkan di kota Medan. Polisi pun hingga kini masih melakukan pendalaman terkait pemberi barang haram tersebut kepada AA.
"Untuk pelaku, masih kami dalami perannya, apakah hanya sebagai kurir atau justru bandar. Sebab, ketika kita geledah rumahnya, kita temukan 811 butir pil ekstasi. Tentu kami masih dalami keterangan pelaku, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain," tuturnya.(putra/hm17)