Monday, March 31, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pengukuran Perladangan di Desa Beganding Karo Dihalangi Mantan Anggota Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 28 Maret 2025 12.42
pengukuran_perladangan_di_desa_beganding_karo_dihalangi_mantan_anggota_polisi

Parulian Siagian mantan anggota polisi (pegang HP) dan Perlina br Ginting (switter pink) yang menghalangi pengukuran perladangan juma panggung. (f: damanik/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Pengukuran perladangan juma panggung yang akan dilakukan petugas ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karo di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ricuh dan berakhir pembatalan, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan surat keterangan dari Desa Beganding yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Wasit Ginting, Perladangan yang akan diukur ulang tersebut adalah milik almarhum Usman Ginting suami dari Horasmaita Purba, 64 tahun, warga Jalan dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

Pantauan di lokasi, saat Horasmaita Purba, petugas ukur personel Polsek Simpang Empat, pihak Kecamatan Simpang Empat dan pihak desa tiba di perladangan tersebut, Parulian Siagian purnawirawan anggota Polri yang bertugas di Polres Tanah Karo mengancam serta melarang tanah tersebut diukur.

Parulian yang merupakan adik ipar almarhum Usman berteriak-teriak mengancam jika tanah tersebut diukur akan melapor ke polisi. Sedangkan istrinya bernama Perlina br Ginting berteriak-teriak jika tanah tersebut masih milik orang tuanya. "Kalau kalian ukur saya laporkan ke polisi," kata Parulian. "Tanah ini milik bapakku," timpal Perlina.

Tindakan Parulian ini dilakukan karena dirinya mengklaim almarhum Usman memiliki piutang kepadanya. "Bayar dulu utangnya baru kalian bisa miliki tanah ini," katanya sembari memperlihatkan surat perjanjian akan tetapi bukan atas nama dirinya.

Sementara iu, Horasmaita mengklaim jika almarhum Usman tidak pernah memiliki utang. Sebab, hingga saat ini yang dituduhkan Parulian tidak ada buktinya.

"Mana buktinya almarhum punya utang. Kalau ada buktinya saya bayar. Jangan dia mengada-ngada dengan orang yang sudah meninggal," ucapnya.

Atas tindakan Parulian dan Perlina, pengukuran perladangan itu batal dilakukan. Horasmaita juga akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Karo, Caprilus Barus saat dikonfirmasi mengatakan, kalau ini adalah permasalahan keluarga. "Namun kalau dari pihak pemerintahan yang mempersulit tentang pengurusan surat ladang tersebut, pasti akan ditindaklanjuti," katanya.

Untuk diketahui, permasalahan ini sudah pernah dilakukan rapat audensi dengan memanggil Kades Beganding, Camat Simpang Empat dan Horasmaita selaku pelapor.

Dari hasil rapat audiensi tersebut, tertulis di berita acara dan notulen kesepakatan bahwa, Wasibersedia membantu mengukur tanah tersebut, dan bersedia membantu menerbitkan surat tidak silang sengketa. (damanik/hm24)

REPORTER: