Monday, March 31, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pembatasan Kendaraan di Jalur Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar yang Boleh Melintas

journalist-avatar-top
Jumat, 28 Maret 2025 12.30
pembatasan_kendaraan_di_jalur_mudik_lebaran_2025_ini_daftar_yang_boleh_melintas

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah. (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan bahwa pembatasan kendaraan di jalur mudik selama Lebaran sudah dilaksanakan sejak 24 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 8 April 2025.

“Sudah ada beberapa mobil truk yang dihentikan,” ujar Firman, Jumat (28/3/2025) di Polda Sumut.

Firman menyebutkan bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintas selama mudik hanya mobil yang mengangkut membawa BBM dan sembako.

“Selebihnya dilarang,” ucapnya.

Berikut adalah kendaraan yang dapat melintas di jalur mudik selama Lebaran 2025:

- Angkutan BBM dan BBG

- Angkutan yang mengirimkan uang bank

- Angkutan pengiriman hewan ternak

- Angkutan pengiriman pupuk

- Angkutan pengiriman pakan ternak

- Angkutan barang untuk keperluan bencana alam

- Angkutan pengiriman sepeda motor program mudik dan balik gratis

- Angkutan bahan pokok. (matius/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES