Pembatasan Kendaraan di Jalur Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar yang Boleh Melintas


Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan bahwa pembatasan kendaraan di jalur mudik selama Lebaran sudah dilaksanakan sejak 24 Maret 2025, dan akan berlangsung hingga 8 April 2025.
“Sudah ada beberapa mobil truk yang dihentikan,” ujar Firman, Jumat (28/3/2025) di Polda Sumut.
Firman menyebutkan bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintas selama mudik hanya mobil yang mengangkut membawa BBM dan sembako.
“Selebihnya dilarang,” ucapnya.
Berikut adalah kendaraan yang dapat melintas di jalur mudik selama Lebaran 2025:
- Angkutan BBM dan BBG
- Angkutan yang mengirimkan uang bank
- Angkutan pengiriman hewan ternak
- Angkutan pengiriman pupuk
- Angkutan pengiriman pakan ternak
- Angkutan barang untuk keperluan bencana alam
- Angkutan pengiriman sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Angkutan bahan pokok. (matius/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Disnaker Medan Terima 31 Laporan THR Bermasalah