25.2 C
New York
Thursday, June 13, 2024

Polres Sergai Ringkus Penadah Barang Curian Arang Batok Kelapa

Sergai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, terduga penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (13/6/24) menerangkan, penangkapan RTSW di Brotherhood Cafe ini hasil pengembangan dari tersangka AS dan R, terduga pelaku pencurian arang batok yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Berdasarkan keterangan tersangka AS dan R, hasil pencurian arang batok kelapa di gudang pengolahan arang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024 lalu dijual kepada RTSW,” papar Edward.

Baca juga:Pelaku Penadah Sawit di Simalungun Tampung 20 Ton Sawit Seminggu

Menindaklanjuti keterangan kedua tersangka ini, lanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW.

“Pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” ungkapnya.

Hasil interogasi, tambah Edward yang juga menjabat Kaur Bin Ops Sat Reskrim ini, RTSW mengakui pernah menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawan.

Baca juga:Pencuri Sawit Hingga Penadah Dibekuk, Polisi: Negara Alami Kerugian Hingga Rp100 Miliar

Ia juga mengaku kurang lebih sudah 4 kali menampung dan membeli arang  batok maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.

“Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sergai,” jelas Edward.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (10/6/24) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan tersangka R diamankan, pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. (damanik/hm16)

Related Articles

Latest Articles