23 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dan Pemasok Ganja di Medang Deras

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemberantasan narkotika melalui Operasi Pekat Toba 2024 yang dilaksanakan Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Medang Deras.

Seorang pria pengedar daun ganja kering inisial MFN (53) wiraswasta warga Dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara terlebih dahulu ditangkap.

Selanjutnya tim gabungan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Medang Deras menangkap pemasok inisial AT (44) nelayan warga Dusun Sono Desa Lalang dan I (51) nelayan warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang.

Baca juga:Newsroom: Polres Langkat Musnahkan 99 Kilogram Ganja dan Sabu

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, pada Kamis (18/7/24).

Fery menjelaskan pengungkapan kasus ganja berawal dari penangkapan MFN yang dilakukan tim Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Medang Deras di Sungai Padang Medang Deras yang diduga sedang menjual ganja kering, pada Rabu (12/7/24) sekira pukul 21.30 WIB.

“Dari pengakuan MFN, dirinya mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari AT,” jelas Fery.

Atas pengakuan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan AT. Keesokan harinya, AT ditemukan di rumahnya dan langsung ditangkap.

Baca juga:Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Lebih Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, dari AT ditemukan barang bukti 13 amp (bungkus) kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 17,35 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 6,71 gram, dan 1 bungkus papier merk Toreador di dalam bungkusan plastik.

Kepada petugas, AT mengakui kepemilikan barang bukti. AT juga mengaku memasok daun ganja kering kepada MFN.

Atas pengakuan tersebut, AT dan barang bukti yang ditemukan diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.

“Dan atas pengakuan tersebut, tim melakukan penyelidikan pengejaran terhadap I yang memasok daun ganja kering kepada AT,” terangnya.

Baca juga:Selain Ganja, Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti Lebih dari 200 Gram Sabu

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan AT sedang berada di sebuah rumah di Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kecamatan Medang Deras. AT langsung ditangkap, dan mengakui memasok daun ganja kering kepada I untuk dijual.

“Saat ini terduga pengedar dan terduga pemasok daun ganja kering yang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mendekam di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan dan mengungkap jaringannya,” tukas Fery. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles