23 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Seorang Pria di Lampung Gelar Pesta Perceraian

Jakarta, MISTAR.ID
Sebuah pesta diselenggarakan layaknya sebuah ungkapan dan rasa syukur. Namun berbeda dengan yang dilakukan oleh seorang pria di Lampung ini. Rian Maulana warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, ia menggelar pesta untuk perceraian dengan istrinya pada Minggu (14/7/24). Dalam video yang beredar, pesta tersebut tampak meriah.

Terlihat sejumlah karangan bunga berjejer di acara itu. Ada juga panggung yang disiapkan. Pesta itu diketahui viral di media sosial.

Rian mengaku menggelar acara itu untuk melupakan kesedihannya karena bercerai. Secara agama, ia mengaku sudah menjatuhkan talak, namun perceraian itu masih belum sah secara hukum.

Baca juga:Psikolog Berbicara Dampak Buruk Perceraian Bagi Anak

“Itu acara saya sendiri. Memang perceraian mungkin bagi sebagian orang momen sedih, cuma kalau saya sudah sampai di titik yang sudah menerima. Maka dari itu, ya sudah saya bikin acara itu,” jelas Rian.

Namun aksi Rian ini membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Seorang perempuan berinisial NDA (22) melaporkan Rian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan yang melaporkan tersebut mengaku masih berstatus istri sah dari Rian Maulana.

“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Umi dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Dijelaskan Umi bahwa pelapor mempersoalkan unggahan acara pesta perceraian itu. Padahal, menurut terlapor, ia masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.

Baca juga:2023 Angka Perceraian Meningkat, Ini Saran LPA Simalungun

“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ujarnya.

Umi menjelaskan Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan tersebut.

“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” Pungkas Umi. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles