5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polisi Ringkus 3 Pencuri Kotak Infaq dari Masjid di Taput

Taput, MISTAR.ID

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus 3 orang pelaku pencuri kotak dari Masjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.

Ketiga pelaku berinisial AN (18), RP (17) dan RCP (17). Ketiganya merupakan warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut. Ketiga pelaku berhasil ditangkap, pada Jumat (22/3/24) sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing.

Baca juga:Marak Pencurian, Polsek Tanjung Beringin dan Warga akan Aktifkan Satkamling

“Penangkapan berawal atas laporan Ketua Badan Kenaziran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56), pada Sabtu (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae,” sebut Walpon, pada Sabtu (23/3/24).

Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad mengetahui pencurian kotak infaq saat mau Sholat Subuh. Setibanya di depan masjid, pelapor melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Selanjutnya mengecek, ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000.

Mengetahui hal tersebut, Ahmad pun melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae. Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid, sehingga ketiganya pun ditangkap,” kata Walpon.

Baca juga:Pelaku Pencurian di Kotapinang Ditembak Polisi

Saat diperiksa di kantor Sat Reskrim, ketiganya pun mengakùi melakukan pencurian. Jumlah uang yang berhasil dicuri sebesar Rp 4.500.000.

Selain itu, 2 hari sebelumnya para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 1.050.000, serta dari Masjid Jami, Kecamatan Simangumban mencuri uang infaq Rp 7.000.

Lalu mencuri di SMP Negeri 1 Simangumban, di mana berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas.

Menurut keterangan ketiganya, uang infaq habis dipakai untuk membeli baju dan rokok, juga biaya memperbaiki sepeda motor. Sedangkan komputer, printer dan kompor gas dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca juga:Pelaku Pencurian Brankas Berisi Rp270 Juta Milik Pengusaha Ayam Ditangkap

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

“Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Walpon. (fernando/hm16)

Related Articles

Latest Articles