Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Lima Kilo Sabu di Bandara Kualanamu

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 20.29
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_lima_kilo_sabu_di_bandara_kualanamu

Polda Sumut saat menggelar konferensi pers pengungkapan lima kilogram sabu di Bandara Kualanamu. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam pengukapan itu pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka dan lima kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa bagian.

Jean Calvijn mengatakan, identitas para pelaku antara lain Luky Nanda Azhari alias Luky, Lufthy Saefudin alias Lufti, Reza Juliawan alias Reza dan Raisa Airlangga alias Rai, keempatnya tercatat sebagai warga Jakarta Pusat.

“Keempat pelaku ini kita amankan dari Bandara Kualanamu, 15 April 2025 lalu,” ujarnya.

Kini, lanjut Jean, keempat pelaku sedang diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Rencananya, lima kilogram sabu tersebut akan dibawa para tersangka ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, kata Jean, seorang terduga pelaku lain berinisial D yang merekrut keempat tersangka pelaku sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Satu orang DPO berinisial D, pelaku D inilah yang merekrut keempat pelaku untuk mengirim sabu dari Medan-Jakarta dan tujuan akhir Kendari,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES