24.2 C
New York
Monday, June 10, 2024

Pengembangan Kasus Sebelumnya, Sat Narkoba Batu Bara Ringkus 4 Pengedar Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkotika jenis sabu di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (31/5/24) pagi.

Dari penggerebekan tersebut, tim meringkus inisial RHR (43) warga Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Medan, Kota Medan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam lemari.

Namun Target Operasi (TO) terduga bandar sabu S yang merupakan orang tua RHR tidak ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga:GKN Dua Lokasi di Tanjungbalai Amankan Empat Pengedar Sabu

Sebelumnya, petugas telah meringkus 3 tersangka pengedar sabu dan merupakan jaringan yang sama.

Kasat Narkoba, AKP Fery Kusnadi menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba ditemukan di dalam lemari merupakan miliknya diperoleh dari ayahnya berinisial S yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara penggerebekan dilakukan dengan membawa 2 orang tersangka sebagai penunjuk lokasi dikatakan Fery, sebagai rentetan pengungkapan kasus sabu sebelumnya.

Dipaparkan Fery, penggerebekan dan peringkusan itu merupakan pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang menjerat tersangka EP alias Kodok (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh pada 14 Mei 2024.

Baca juga:Polsek Indrapura Ringkus 3 Pria Pengedar Sabu, Barbut 4 Paket dan Uang Rp540 Ribu

Pada saat pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan sabu dari MF alias F warga desa yang sama.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan Kanit I, Iptu Jimmy R Sitorus berhasil meringkus MF di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 01.30 WIB.

Kepada petugas, tersangka membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan penjualan sabu kepada EP seharga Rp 200.000.

Diinterogasi, tersangka menyebutkan sabu yang dijualnya pada EP diperolehnya dari AHS (28) warga Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan tersebut, MF digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Baca juga:Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Belawan dengan Barbut 13 Paket

Kemudian personel melakukan penyelidikan terhadap AHS dan akhirnya berhasil ditangkap di Dusun 1 Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 06.00 WIB.

Dari penguasaan AHS ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 gram, 2 unit timbangan elektrik, 3 lembar plastik klip bekas sabu, 17 lembar plastik klip transparan kosong dan tas.

Related Articles

Latest Articles