28.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta.

Nurkholidah Lubis bersama-sama dengan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan, Mantan Kepala MAN 3 Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3/2024).

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa terkait apakah ada mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Mendengar pertanyaan itu, masing-masing PH terdakwa mengatakan tidak ada mengajukan eksepsi. Sehingga, Hakim pun menetapkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (18/3/2024) mendatang. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles