Medan, MISTAR.ID
Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan perbuatan pria berusia 37 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah Daulay oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/24).
Baca juga : Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Menangis Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, Ardiansyah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta oleh hakim. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak sampai situ, hakim pun menilai Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa UP kepada terdakwa sejumlah Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih). Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut,” tambah Andriyansyah.