Medan, MISTAR.ID
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Mangapul Bakara dihukum 1 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menyatakan perbuatan pria berusia 66 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut Andriansyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/24).
Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi
Hakim juga menghukum Mangapul untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim tidak membebankan Mangapul untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara senilai Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sebab, hakim menilai Mangapul tak menikmati uang tersebut.
Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Mangapul bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.