23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan-Rekanan Dituntut 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Nurkholidah Lubis, mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Selain Nurkholidah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga menuntut Parsaulian Siregar selaku rekanan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/6/24).

Baca Juga : Kasus Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 dan Rekanan Jalani Sidang Tuntutan Besok

Selain itu, jaksa juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP). “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta) dan sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta) kepada terdakwa Parsaulian Siregar,” tambah Fauzan.

Fauzan mengatakan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga, Senin (10/6/24), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles