27.8 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Hakim Tinggi Perberat Hukuman Kurir 9 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 Kg. Hukuman kurir berusia 39 tahun bernama Andhi diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri dalam putusan banding No. 450/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan Andhi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua dakwaan yang dimaksud tersebut yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Mengubah putusan PN Medan Nomor 1761/Pid Sus/2023/PN Mdn tanggal 23 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim dalam penjelasannya dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Senin (3/6/24).

Baca Juga : Hakim Vonis Kurir 9 Kg Sabu Asal Medan 15 Tahun Penjara

Setelah itu, Hakim Tinggi pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Andhi. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada 6 Juli 2023. Saat itu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sesampainya di sana, sekitar pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles