17.5 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3/24).

Terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (19/3/24).

Selain penjara, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Related Articles

Latest Articles