26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Kejatisu Tangkap Terpidana DPO Perkara UU ITE di Sergai

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap terpidana perkara pencemaran nama baik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Daria Perdana Kesuma Tubagus.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejatisu di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ketika hendak diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan.

Hal itu diutarakan Yos A. Tarigan selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (2/8/24).

Baca juga: Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Enam Tersangka Dugaan Suap PPPK Madina

“Benar, Tim Tabur Intelijen Kejatisu telah berhasil mengamankan terpidana yang bernama Daria Perdana Kesuma Tubagus yang berstatus DPO. Perlawanan pada saat diamankan,” katanya.

Yos mengatakan, terpidana ditangkap untuk dilakukan eksekusi hukuman 1 tahun penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 1933 K/Pid.Sus/2019 berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk diketahui, hukuman 1 tahun penjara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding. Kemudian di MA, permohonan kasasi terpidana ditolak.

Baca juga: Hingga Juli 2024, Kejatisu Naikkan 55 Perkara Korupsi ke Tahap Penyidikan

“Terpidana pada tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga perkara tersebut inkrah dengan hukuman 1 tahun penjara,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles