18 C
New York
Friday, September 6, 2024

Kejatisu Sudah Periksa Kacab BNI Medan Soal Dugaan Korupsi Rp36,9 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Bank Negera Indonesia (BNI) Medan terkait dugaan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp39,9 miliar.

“Di semua tahapan sudah (diperiksa),” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (6/9/24).

Namun, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu tak merinci saat ditanya mengenai siapa saja pejabat atau pihak BNI Cabang Medan yang sudah diperiksa selain Kacab-nya terkait perkara ini.

Dia mengatakan, akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila ada perkembangan informasi terkait hal tersebut. “Apabila ada informasi lain akan disampaikan. Demikian disampaikan ke kita, sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui,” tambahnya.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BNI, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka

Dikatakan Yos, dari keterangan Analis Kredit berinisial FM yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bahwa dirinya bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, kata Yos, yang ada oknum tersebut hanya merekayasa.

Kejatisu dalam perkara ini telah menetapkan dua tersangka. Selain FM, ada juga TA yang merupakan Direktur PT PJLU. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp36.932.813.935 (Rp36,9 miliar).

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles