18 C
New York
Friday, September 6, 2024

Cabuli Anak Disabilitas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial TS (42) warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak disabilitas yang berumur 15 tahun.

KBO Reskrim Iptu Apri Damanik menerangkan, pelaku mencabuli korban dengan terlebih dulu memberikan jajan, lalu membawa korban ke rumahnya.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh selama lima menit, pelaku meminta korban pulang, namun korban menolak.
Baca juga:Pelaku Cabul Akhirnya Ditangkap Polres Siantar

Sementara beberapa saat kemudian, korban dipanggil ibunya. Namun tak kunjung keluar dari belakang rumah pelaku sehingga muncul kecurigaan.

“Korban diberikan jajan dulu, dan pelaku melakukannya di dalam rumah. Mereka ini kebetulan tetanggaan” ucap KBO Reskrim, Jumat (6/9/24) siang.

Atas kasus itu, keluarga korban melaporkan pelaku, dan Polres Siantar menangkap pelaku dari rumahnya.

” Berkas perkara sudah kita kirimkan ke JPU, dan untuk pasal yang disangkakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak” Ucap Apri. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles