18.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Kejari Medan Terima SPDP Terkait OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan pemerasan yang menjaring 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Kita telah menerima SPDP (terkait) perkara dugaan pemerasan dengan empat tersangka (Ketua Organisasi Mahasiswa),” sebut Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/8/24).

Lebih lanjut, Muttaqin mengatakan bahwa SPDP dengan tersangka berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) tersebut diterima Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan pada Senin (12/8/24) kemarin.

“Dalam perkara ini, kita telah menunjuk lima Jaksa Peneliti, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Deny Marincka Pratama. Kemudian, Trian Adhitya Izmail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting,” jelasnya.

Baca juga: Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Kemahasiswaan di Polrestabes Medan Masih Berlanjut

Dikatakan Muttaqin, selanjutnya Jaksa yang telah ditunjuk itu akan mempelajari SPDP tersebut, baik secara formil maupun materiel. Termasuk di antaranya memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyidikan sudah sesuai.

“Berkas SPDP keempat tersangka ini nantinya (akan) diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” ucapnya.

Muttaqin menjelaskan bahwa dalam SPDP itu para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Perkara ini terjadi pada Minggu (4/8/24) sekira pukul 20.57 WIB lalu di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe,” ujarnya. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles