17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Kejari Medan Terima Berkas Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas perkara kasus penggelembungan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 di Kecamatan Medan Timur.

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MRR, JM, dan ASBH selaku oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

“Iya (benar berkas perkaranya sudah diterima Kejari Medan),” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (10/5/24).

Baca juga : Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu, 3 Oknum PPK Medan Timur Segera Diadili

Deny mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Polrestabes Medan pada Rabu (8/5/24).

“Iya, (berkas perkaranya diterima) hari Rabu (8/5/24),” ujarnya.

Rencananya berkas perkara ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (13/5/24) mendatang untuk segera disidangkan.

Baca juga : Oknum PPK Medan Timur Jadi Tersangka, Dewan Minta Polisi Usut Tuntas yang Terlibat

Saat ini, ketiga tersangka setelah dilimpahkan ke Kejari Medan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 520 atau pasal 532 atau pasal 535 atau pasal 551 atau pasal 505 undang-undang (UU) No 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles