Monday, April 14, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Pemerasan Caleg, Hakim Tolak Eksepsi Anggota Bawaslu Medan Nonaktif

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Maret 2024 15.44
kasus_pemerasan_caleg_hakim_tolak_eksepsi_anggota_bawaslu_medan_nonaktif

kasus pemerasan caleg hakim tolak eksepsi anggota bawaslu medan nonaktif

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan.

Selain Azlansyah, Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan atas dakwaan Jaksa dalam kasus pemerasan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah dalam amar putusan sela menyebutkan bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.

Baca juga : Besok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif akan Jalani Sidang Putusan Sela

“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima,” tegasnya di Ruang Sidang Cakra 4, Jumat (15/3/24).

Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.

REPORTER: