Friday, April 11, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU Tuntungan Segera Ditetapkan

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Maret 2024 17.12
tersangka_kasus_dugaan_korupsi_tembok_pagar_dan_gapura_uinsu_tuntungan_segera_ditetapkan

tersangka kasus dugaan korupsi tembok pagar dan gapura uinsu tuntungan segera ditetapkan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan segera ditetapkan.

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa menyebut saat ini tahap penyidikan tengah memasuki proses audit atau perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli.

“Lagi audit (kerugian keuangan negara) dengan ahli Akuntan Publik,” jelasnya saat dikonfirmasi mistar melalui pesan singkat, Jumat (15/3/24).

Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UINSU, Kacabjari Bilang Begini

Yus menuturkan pihaknya akan menetapkan tersangka setelah proses audit selesai dilakukan.

“(Selanjutnya) penetapan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga : Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tembok Pagar dan Gapura UIN SU Tuntungan Belum Lanjut

Saat ditanya terkait berapa lama proses audit dilakukan, lanjut Yus, pihaknya meminta secepatnya kepada ahli yang melakukan proses audit.

“Secepatnya kita minta, kalau (terkait) waktu tepat (selesai auditnya) belum mereka sampaikan ke kita,” tandasnya. (deddy/hm18)

REPORTER: