11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Besok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif akan Jalani Sidang Putusan Sela

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32), dijadwalkan akan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Jumat (15/3/24).

Selain Azlansyah, putusan sela juga akan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah terhadap Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan.

Sidang putusan sela menjadi penentuan apakah persidangan kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut terus berlanjut hingga putusan akhir atau tidak.

Apabila nantinya dalam putusan sela Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa, maka persidangan akan berlanjut untuk pembuktian hingga terakhir pembacaan putusan.

Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anggota Bawaslu Medan Nonaktif

Namun, apabila eksepsi kedua terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH) tersebut diterima oleh Majelis Hakim, maka persidangan tidak akan berlanjut dan kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

“Sidangnya (agenda pembacaan putusan sela) Jumat. Kita usahakan pukul 10.00 WIB mulai,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gomgom Simbolon saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/24).

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, sidang pembacaan putusan sela rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Latest Articles