Baca Juga :Â Nilai Dakwaan Jaksa Kabur, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Minta Dibebaskan
Tak terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengajukan eksepsi yang meminta Majelis Hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum setelah menilai dakwaan Jaksa tidak jelas atau kabur.
Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Kemudian, Jaksa pun memohon kepada Hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir. (deddy/hm24)