Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 8 Mei 2024 20.06
kasus_pemerasan_caleg_anggota_bawaslu_medan_nonaktif_dituntut_2_tahun_penjara

kasus pemerasan caleg anggota bawaslu medan nonaktif dituntut 2 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).

Selain Azlansyah, JPU juga menuntut 2 tahun penjara terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil yang turut berperan dalam kasus pemerasan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca juga : Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Kasus Pemerasan Ditunda

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Jaksa Gomgom Simbolon di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/24).

REPORTER: