Kasus Pembunuhan Shela Masuk Meja Hijau, Enam Tersangka Segera Disidang


Pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco. (f: dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu (16/4/2025).
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Pematangsiantar, Wira Damanik mengatakan bahwa terdapat enam tersangka, bersama sejumlah barang bukti seperti mobil, bantal, selimut, dan peralatan rumah tangga lainnya, telah diserahkan.
“Sekitar lima sampai sepuluh barang bukti sudah diserahkan,” kata Wira.
Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi menyampaikan pendaftaran berkas dilakukan, Jumat (11/4/2025).
“Persidangan akan dipimpin Ketua Pengadilan, Rinto Leoni Manullang,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Enam tersangka yang telah diserahkan adalah Joe Frisco sebagai pelaku utama. Iwan Bagong, Edy Iswandi, Sahrul, dan dua anggota Polri, Jefri Siregar dan Hendra Purba.
“Split dia, masing-masing berkas tidak digabung untuk memudahkan proses penuntutan. Untuk detailnya, kewenangan ada di Kejati Sumut,” ucap Wira.
Ia menambahkan, Kejari Pematangsiantar hanya berperan dalam proses penuntutan selama persidangan, sementara penelitian berkas dan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 KUHPidana, dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Shela ditemukan dalam tas berlapis selimut di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) malam. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Dalami Kasus Dian Warga Binjai Hilang di Kamboja