Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus BOK dan Jaspel Tapteng, Kejaksaan Terima Titipan Rp15 Juta dari Tiga Saksi

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 13:58
188
kasus_bok_dan_jaspel_tapteng_kejaksaan_terima_titipan_rp15_juta_dari_tiga_saksi

Tiga orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng saat menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri Sibolga. (f:ist/mistar)

Indocafe

Tapteng, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima penitipan uang dari tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.

Penitipan uang sebesar Rp15.000.000 tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jeferson Hutagaol didampingi staf bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, pada Senin (20/1/25).

Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke Bendahara Penerimaan Kejari Sibolga.

Kasi Intel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih membenarkan penitipan uang sebesar Rp15.000.000 dari tiga orang saksi tersebut.

"Sudah resmi ya, uang titipan tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi berinisial AS, LMET dan RS," katanya, tanpa memberitahukan ketiga saksi itu dari Puskesmas mana.

Dedy menjelaskan, ketiga saksi itu sebelumnya telah memberikan kesaksian pada lanjutan sidang perkara BOK dan Jaspel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat ditanya, sudah berapa orang yang sudah menitipkan uang terkait kasus tersebut, Dedy menegaskan, informasi sampai saat ini, pihak Kejaksaan baru menerima dari ketiga saksi.

"Namun, kami masih tetap menunggu apabila memang ada lagi saksi-saksi lain yang akan melakukan penitipan kepada kami selaku penuntut umum," jelasnya.

Sekedar diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapteng Nursyam diadili terkait kasus korupsi pemotongan BOK dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

Dia bersama dua pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen. (feliks/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES