Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

5 Terdakwa Kasus Korupsi UINSU Divonis Bervariasi, Jaksa Belum Nyatakan Banding

journalist-avatar-top
By
Monday, January 20, 2025 12:21
98
5_terdakwa_kasus_korupsi_uinsu_divonis_bervariasi_jaksa_belum_nyatakan_banding

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi UINSU Tuntungan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bervariasi terhadap 5 terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020.

Jaksa mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa masih sesuai dengan tuntutan JPU.

Sehingga, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu sampai saat ini belum menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Jaksa masih menunggu para terdakwa terlebih dahulu menyatakan banding. 

"Sikap kami masih menunggu mereka (para terdakwa menyatakan banding). Karena putusan (hakim) masih sesuai sama tuntutan kami," sebut JPU Tantra Perdana Sani saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Senin (20/1/25).

Tantra menegaskan, apabila kelima terdakwa atau salah satu dari kelima terdakwa tersebut menyatakan dan melayangkan banding, maka pihaknya akan ikut juga.

Namun sejak putusan dibacakan hakim pada Senin (13/1/25) lalu, kata Tantra, hingga saat ini belum ada satu pun terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menjatuhkan hukuman berbeda-beda terhadap kelima terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).

Adapun kelima terdakwa yang dimaksud, yaitu Zainul Fuad (57) selaku mantan Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana UINSU yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura.

Kemudian, ada 4 rekanan di antaranya ialah Muhammad Yusuf (39) sebagai orang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana serta Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.

Selanjutnya, Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.

Zainul divonis 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara, Yusuf dihukum 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, Irwansyah serta Subaktiar diganjar 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. Sedangkan, Mulyadi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kelimanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) masing-masing dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim membebankan Irwansyah dan Subaktiar untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebesar Rp40 juta. Kini UP tersebut telah dibayarkan oleh keduanya.

Tak hanya Irwansyah dan Subaktiar, Mulyadi juga dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta). Dari UP yang dikenakan tersebut, Mulyadi telah membayarkannya sebesar Rp200 juta.

Sehingga, apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal Mulyadi tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Perbuatan para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES