Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 Miliar, Mantan Kadis BMBK Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Friday, January 17, 2025 17:26
234
kasus_korupsi_proyek_jalan_rp49_miliar_mantan_kadis_bmbk_sumut_divonis_2_tahun_penjara

Mantan Kadis BMBK Sumut, Bambang Pardede (kanan) saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/25).

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Bambang kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES